“Tiga syarat menghadapi tantangan global; perkuat kemandirian bangsa, tingkatkan daya saing, dan miliki peradaban bangsa yang mulia”. (Susilo Bambang Yudhoyono)

30 March 2013

Ideologi Pancasila

Rochimudin | 30 March 2013 | 9:48 PM |
Lambang negara Indonesia
di Gedung DPR/MPR
Pancasila merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia karena Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berisi cita-cita moral yang mengandung nillai-nilai dan norma-norma luhur yang sudah membudaya dan beraakar dalam masyarakat. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia secara formal mendasari semua usaha dan kegiatan bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diangkat oleh para pendiri negara ketika mempersiapkan kemerdekan Indonesia.


Sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila menjadi landasan yang menjiwai sistem pemerintahan Indonesia, termasuk di dalamnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945). 

UUD 1945 merupakan sumber hukum dasar tertulis yang dijadikan pedoman untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Susunan dan tata urutan peraturan perundang-undangan RI menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan MPR RI
c. Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
e. Peraturan Pemerintah
f.  Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah

Akan tetapi setelah bergulirnya reformasi, peraturan perundang-undangan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004. Dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 10 tahun 2004, tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah (Perda)

Jadi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berarti Pancasila merupakan suatu hasil pemikiran, konsep, gagasan suatu teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya, atau tersusun secara sistematis dan dicita-citakan yang digali dan diambil dari nilai-nilai luhur dan budaya masyarakat Indonesia. Kemudian Pancasila dijadikan pedoman dalam menentukan tata pemerintahan Indonesia. Terutama konstitusi tertulis, Pancasila harus menjiwai konstitusi dan perundang-undangan nasional dalam hal penegakan supremasi hukum dan konstitusi serta pelaksanaan tata pemerintahan.

Pancasila Sakti
Di tengah masyarakat, sering terdengar bahwa kita membangun harus berdasarkan Pancasila, karena hanya dengan jalan itu Persatuan bangsa Indonesia terjamin. Sekalipun dikatakan bahwa Pancasila adalah ideologi terbuka, namun itu tidak menghilangkan hakikat Pancasila substansinya adalah harmoni.  Harmoni berarti tidak ada pengutamaan kepada kepentingan individu sebagaimana dikehendaki ideologi liberalisme, tetapi juga tidak ada peniadaan individu dalam kehidupan masyarakat seperti dalam komunisme.


Pancasila sebagai Manual Bangsa oleh komuniaksi (dok: youtube.com) 

Apabila Pancasila dilaksanakan dengan serius dan konsisten, kehidupan bangsa Indonesia akan selalu memperhatikan kemanusiaan dan hak asasi manusia. Juga akan selalu ada sistem politik yang demokratis termasuk kebebasan pers dan kebebasan lainnya dengan memperhatikan kepentingan umum.


Referensi: 
Drs. Chotib, dkk. 2007. Kewarganegaraan 3 Menuju Masyarakat Madani. Yudhistira: Jakarta. 
Kholid O. Santoso.2004. Paradigma Baru Memahami Pancasila dan UUD 1945. Bandung: Sega Arsy.
http://www.slideshare.net/suradi46/pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-ideologi-nasional

No comments:

Post a Comment

//